Setelah si Ayah Giliran Pemuda di Sebulu yang Diamankan Polisi Atas Kasus Persetubuhan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Seorang pemuda berinisial DMS di Sebulu diamankan oleh Polisi, atas kasus persetububan anak dibawah umur yang terjadi pada 23 Februari 2024.

 

Kapolsek Sebulu Yoshimata  J.S Manggala mengatakan, lapora  tersebut diterima pada 24 Februari 2024. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, saat penangkapan pelaku sedang di tempat kerjanya.

 

"Dari keterangan korban bahwa, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali dan dilakukan di rumah pelaku," kata Yoshimata J.S Manggala pada media, Jum'at (1/3/2024).

 

Kapolsek menambahkan Sebelumnya Polisi juga telah menahan SB dan rekannya KD yang melakukan persetubuhan dengan 2 korban di bawah umur. Dan kedua pelaku telah di tahan.

 

Setelah kejadian ini, baru diketahui hubungan antara SB dan DMS ternyata adalah ayah dan anak. "Jadi pelaku ini (DMS-red) anak SB, tapi SB juga melakukan pelecehan terhadap 2 korban lainya”, ungkap Kapolsek.

 

Sebelumnya SB melakukan persetubuhan dengan teman korban, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang jajan. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 7 kali dengan memberikan uang Rp 100 ribu.

 

"SB dan temannya KD telah lebih dulu diamankan sebelum DMS. Jadi korban persetubuhan 3 orang dan 3 pelaku”, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku DMS terancam  Pasal 76 huruf D UU Nomor 35/2014  tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 (1) KUHP. (riz)